Ummu Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil
Al-Wadi’i rahimahullahu
Tradisi
salam-salaman alias berjabat tangan di negeri kita saat hari raya masih terus
berlangsung, walaupun sebenarnya untuk saling berjabat tangan dan meminta maaf
tidak perlu menunggu hari raya. Kapan kita memiliki kesalahan maka segera
meminta maaf, dan kapan kita bertemu dengan saudara kita maka kita mengucapkan
salam dan berjabat tangan. Demikian pula tahni’ah, ucapan selamat seorang
muslim ketika bertemu dengan saudaranya dengan mengatakan, “taqabbalallahu
minna wa minkum”.
Ucapan selamat pada
hari Id ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (24/253). Beliau menjawab, “Tidak ada
asalnya dalam syariat. Telah diriwayatkan dari sekelompok shahabat bahwa
mereka melakukannya. Sebagian imam
memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan
selainnya. Akan tetapi Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata, ‘Aku tidak
memulai mengucapkannya kepada seseorang. Namun bila ada yang lebih dahulu
mengucapkannya kepadaku, aku pun menjawabnya karena menjawab tahiyyah itu
wajib.’ Adapun memulai
mengucapkan tahni`ah bukanlah sunnah yang diperintahkan dan juga tidak dilarang.
Siapa yang melakukannya maka ia punya contoh dan siapa yang meninggalkannya
maka ia punya contoh.”
Yang dimaksudkan
tahiyyah oleh Imam Ahmad rahimahullahu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا
“Dan apabila kalian diberi ucapan salam
penghormatan maka jawablah dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan
yang semisalnya.” (An-Nisa`: 86)
Adapun saling
mengunjungi saat hari raya dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya, demikian pula saling mengucapkan selamat,
bukanlah perkara yang disyariatkan bagi pria maupun wanita. Namun
demikian, hukumnya tidak sampai bid’ah. Terkecuali bila pelakunya menganggap hal itu sebagai taqarrub
(ibadah yang dapat mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, barulah
sampai pada bid’ah karena hal itu tidak pernah dilakukan di masa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Nashihati lin Nisa`, Ummu Abdillah bintu
Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu, hal. 124)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Faedah ini diambil
dari http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=585.